Pengertian Logo menurut Para Ahli

1. Pengertian Logo

Logo berasal dari Bahasa Yunani yaitu Logos , yang berarti kata, pikiran, pembicaraan, akal budi. Pada awalnya yang lebih populer adalah istilah logotype, bukan logo. Pertama kali istilah logotype muncul tahun 1810-1840, diartikan sebagai tulisan nama entitas yang didesain secara khusus dengan menggunakan teknik lettering atau memakai jenis huruf tertentu logotype adalah elemen tulisan saja. (Rustan, 2009: 12)

Logo adalah penyingkatan dari logotype. Istilah logo baru muncul tahun 1937 dan kini istilah logo lebih populer daripada logotype. Logo bisa menggunakan elemen apa saja, berupa tulisan, logogram, gambar, ilustrasi, dan lain-lain. Banyak juga yang mengatakan logo adalah elemen gambar/ simbol pada identitas visual. (Rustan, 2009: 13).

Selanjutnya, Sularko, dkk (2008: 6) dalam buku “How Do They Think,” mengemukakan bahwa logo atau corporate identity atau brand identity adalah sebuah tanda yang secara langsung tidak menjual, tetapi memberi suatu identitas yang pada akhirnya sebagai alat pemasaran yang signifikan, bahwa logo mampu membantu membedakan suatu produk atau jasa dari kompetitornya. Suatu logo diperoleh maknanya dari suatu kualitas yang disimbolkan, melalui pendekatan budaya perusahaan (corporate culture),penempatan posisi (positioning) historis atau aspirasi perusahaan, apa yang diartikan atau dimaksudkan adalah penting daripada seperti apa rupanya. Penekanannya pada makna di luar atau dibalik wujud logo itu. Secara keseluruhan logo merupakan instrumen rasa harga diri dan nilai-nilainya mampu mewujudkan citra positif dan dapat dipercaya.

Eksistensi logo atau corporate identity di Indonesia mulai dari zaman VOC (1602-1799), VOC singkatan dari Verenigde Oost-Indische Compagnie (The Dutch East India Company), perusahaan milik pemerintah Belanda yang komoditi usahanya meliputi rempah-rempah, kopi, teh, tembakau, juga sutra dan porselain Cina dan Jepang. Operasionalnya di kepulauan Maluku, Jawa, dan Ceylon. Identitas VOC saat itu masih disebut monogram (sekarang istilah monogram masih digunakan dan memiliki nilai komersial seperti juga  logo atau corporate identity). Diterapkan di gedung, bedeng, pabrik, kapal, bendera, kanon, pedang, alat senjata lainnya. Penerbitan, kertas, barang pecah-belah, lemari dan peti kemas. Dalam dua dekade belakangan ini, sering perkembangan dan pertumbuhan dunia usaha di Indonesia, citra perusahaan yang positif dan khas makin diperlukan dalam penampilannya. Perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang jasa desain juga tumbuh sejak 1940-an, beriringan dengan tumbuhnya institusi atau lembaga pendidikan dibidang jasa desain grafis, seperti ITB (Institusi Teknologi Bandung), ASRI (Akademi Seni Rupa Indonesia-Yogyakarta, sekarang Institut Seni Indonesia), Universitas Trisakti-Jakarta dan Institut Kesenian Jakarta. 1980-an peran kreativitas dari desainer grafis banyak keterlibatannya dan konstribusinya dalam hadirnya sebuah identitas visual sebuah perusahaan yang khas serta penerapannya secara terencana dan teratur. (Sularko, dkk. 2008: 6,7).

3. Fungsi logo

Fungsi logo adalah sebagai berikut (Rustan, 2009: 13):
a.    Identitas diri. Untuk membedakannya dengan identitas milik orang lain
b.    Tanda kepemilikan. Untuk membedakannya dengan milik orang lain
c.    Tanda jaminan kualitas
d.    Mencegah peniruan/ pembajakan.

4.    Jenis dan Klasifikasi logo

a.    Jenis Logo
Saat ini banyak sekali jenis logo yang beredar di masyarakat. Tapi pada dasarnya logo terbagi atas Logotype, yaitu logo yang menggunakan wordmark (kata/ nama dengan unsur tipografi), Logogram, yaitu logo yang menggunakan ikon (ilustratif atau inisial), serta jenis logo yang merupakan penggabungan antara keduanya, sehingga menjadikan logo tampil komplit.
Yasaburo Kuwayama mengkategorikan logo menjadi empat jenis:
  1. Berbentuk huruf (Alphabet);
  2. Lambang-lambang, angka-angka (Symbols, numbers);
  3. Bentuk yang serupa dengan objek aslinya (Concreate forms);
  4. Bentuk abstrak (Abstract forms). 
Dalam bukunya “Trademarks & Symbols of The World”, Yasaburo Kuwayama membagi trademark menjadi empat jenis. Pertimbangan Kuwayama dalam membuat pengkategorian ini adalah semata-mata dilihat dari segi penampilan fisik, bukan dari maknanya. (Rustan 2009: 22)
Dilihat dari segi konstruksinya, logo pada umumnya terbagi menjadi tiga jenis yaitu:
  1. Elemen gambar dan tulisan terpisah (picture mark dan letter mark)
  2. Bisa disebut gambar, bisa juga disebut tulisan/ saling berbaur (picture mark sekaligus letter mark)
  3. Elemen tulisan saja  (letter mark). (Rustan 2009: 22)
Saat ini banyak sekali jenis logo yang beredar di masyarakat. Tapi pada dasarnya logo terbagi atas Logotype, yaitu logo yang menggunakan wordmark (kata/nama dengan unsur tipografi), Logogram, yaitu logo yang menggunakan ikon (ilustratif atau inisial), serta jenis logo yang merupakan penggabungan antara keduanya, sehingga menjadikan logo tampil komplit.

Jenis-jenis Logo

b. Klasifikasi Logo

Sejak dulu orang mencoba mengklasifikasikan jenis-jenis logo, berikut adalah beberapa di antaranya: klasifikasi logo menurut Alina Wheeler, penulis buku “Designing Brand Identity” logo dapat dibagi menjadi beberapa kategori, namun batasan antar kategori itu sifatnya fleksibel. Satu logo bisa termasuk dalam beberapa kategori sekaligus. Pertimbangannya dalam membuat pengkategorian ini adalah semata-mata dilihat dari segi penampilan fisiknya, bukan dari maknanya. (Rustan, 2009: 22).
Pengklasifikasian Per Mollerup berbeda dan jauh lebih kompleks, karena menurutnya klasifikasi yang ideal harus mempunyai perbedaan yang tajam dan jelas antara masing-masing ketegori. Di dalam buku yang ditulisnya “Mark of Excellence”, ia mendasari klasifikasinya dari sudut semiotic, logo sebagai sign. Logo tidak hanya dilihat dari segi penampilanm fisiknya namun juga dari segi maknanya. (Rustan, 2009: 22).
Klasifikasi Logo Berdasarkan Bentuk (sumber: Buku Membuat logo Karya Suryanto Rustan)

5. Pertimbangan dalam membuat logo

Di dalam membuat sebuah logo, tentunya banyak hal-hal yang perlu diperhatikan hingga tujuan awal pembuatan logo tersebut dapat tercapai.
Menurut  David E Carter, pakar Corporate Identity, dan penulis buku “The Big Book of Logo" jilid 1, 2, dan 3 dari Amerika, pertimbangan-pertimbangan tentang logo yang baik itu harus mencakup beberapa hal sebagai berikut:
  1. Original dan distinctive, atau memiliki ciri yang khas, unik, memiliki daya pembeda yang jelas dengan logo lain.
  2. Legible, atau memiliki tingkat keterbacaan yang tinggi ketika diaplikasikan ke dalam berbagai ukuran dan media promosi yang berbeda-beda.
  3. Simple atau sederhana, artinya mudah ditangkap dan dimengerti dalam waktu yang relatif singkat.
  4. Memorable, atau mudah diingat karena keunikannya dalam waktu yang relatif lama.
  5. Easy associated with the Company, dimana logo yang baik mudah untuk dihubungkan atau diasosiasikan dengan jenis usaha dan citra suatu perusahaan atau organisasi.
  6. Easily adabtable for all graphic media, di sini faktor kemudahan mengaplikasikan (memasang) logo baik yang menyangkut bentuk fisik., warna maupun konfigurasi logo pada berbagai media grafis perlu diperhitungkan pada saat proses pencanangan. Hal itu untuk menghindari kesulitan-kesulitan dalam penerapannya. (Kusrianto, 2006: 234)
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membuat logo antara lain (Safanayong, 2006) :
  1. Tipografi. Cukup banyak logo yang berhasil hanya dengan menggunakan tipografi. Entah itu serif/ sans serif atau jenis font lainnya. Penggunaan tipografi dapat memberikan semacam “emosi” kepada mereka yang melihatnya. Setelah kita menemukan jenis tipografi yang cocok dengan apa yang ingin kita wakili, barulah kita masuk pada masalah warna.
  2. Warna. Warna adalah salah satu hal yang sangat krusial dalam pembuatan logo, karena apabila warna yang kita gunakan salah, bisa-bisa pesan dan emosi yang kita ingin sampaikan kepada masyarakat menjadi kacau dan rancu. Warna logo sebaiknya yang sederhana dan mudah diingat, tapi tetap bisa memberikan ekspresi langsung kepada masyarakat atau konsumen. Selain itu, penggunaan warna yang sederhana dapat menghemat biaya produksi.
  3. Bentuk. Banyak sekali logo yang bentuknya unik. Akan tetapi perhatikanlah bentuk logo yang ingin kita desain, karena setiap bentuk, baik lurus, siku, bundar, dan lainnya memiliki arti sendiri; bisa pasif, bisa aktif. Misalnya klien kita menginginkan logo untuk sebuah produk sabun, sebaiknya hindari logo dengan bentuk yang keras dan siku
  4. Keseimbangan. Keseimbangan di sini maksudnya adalah mencari atau menemukan seberapa baik logo yang kita buat. Apabila kita sudah berhasil menciptakan sebuah logo, cobalah untuk memutar atau membolak-balik logo tersebut untuk mendapatkan kemungkinan-kemungkinan lain yang bisa membuat logo lebih berkembang.
  5. Selera. Hal ini juga cukup menentukan dalam pembuatan sebuah logo mengingat selera setiap orang berbeda-beda dan sangat subyektif.
  6. Riset. Aspek ini adalah aspek yang paling penting dalam membuat sebuah logo. Ini adalah jawaban kunci dalam membuat sebuah logo yang baik. Riset disini tentunya bukan riset yang hanya dilakukan dalam waktu 1-2 jam, melainkan riset secara penuh. Kita juga harus mengerti perspektif dari pemesan logo. Berbicara dengan klien, orang-orang yang berada di perusahaan tersebut, klien dari perusahaan tersebut, para distributor, kemudian mencari data-data yang akurat tentang perusahaan tersebut, barulah mulai membuat logonya.
  7. Opini, tidak ada salahnya tanyakan juga pandangan, kritik, dan masukan dari orang lain.
Adapun tahapan umum dalam membuat logo tujuan awal pembuatan logo tersebut dapat tercapai, berikut adalah proses umum yang digunakan dalam mendesain sebuah logo yaitu (http://www.desainstudio.com/2012/12/panduan-lengkap mendesain-logo-html):
    1. Laporan/ Penjelasan singkat (Brief). Proses desain logo biasanya diawali dengan brief. Pada tahap ini, desainer mencoba mengumpulkan sebanyak mungkin informasi yang dibutuhkan untuk mendesain logo seperti nama, usaha, jenis usaha, target market, posisi perusahaan (corporate positioning), kompetitor, segmen pasar, dst.
    2. Riset dan brainstorming. Setelah terkumpul informasi yang dibutuhkan, proses beralih kepada riset serta brainstorming. Pada tahap ini, desainer mulai membangun konsep dan mencari ide.
    3. Sketsa. Jika sketsa dan ide sudah ada, proses dilanjutkan dengan membuat ragam sketsa dengan pensil dan kertas.
    4. Computerizing/ Vectorizing. Hasil dari sketsa kemudian ditransfer ke dalam komputer dalam format digital (vector format). Biasanya, gambar hasil sketsa  di scan kemudian di tracing ulang menggunakan aplikasi vector seperti adobe illustrator atau Corel Draw. 
    5. Presentase. Tahap selanjutnya adalah mempersentasikan desain kepada klien. Biasanya dalam presentasi desainer menjelaskan konsep dibalik logo yang telah dirancang, penggunaan warna, keluarga huruf (typeface), dsb.
    6. Revisi. Setelah selesai dipersentasikan, biasanya akan ada revisi (perubahan) pada logo. Hal ini tentu bergantung kepada diskusi pada saat persentasi dengan klien.
       (sumber:Skripsi Muhammad Yusuf)

      @YusufSangdes
      Silahkan Lihat dan Beli vector saya:

      Silahkan Lihat Portofolio Saya diShutterstock:


      Silahkan Lihat Vector Terlaris Saya di Shutterstock:


      Silahkan pesan logo Via Fiverr dengan mengklik tombol hijau dibawah:

      0 Response to "Pengertian Logo menurut Para Ahli"

      Posting Komentar

      Iklan Atas Artikel

      Iklan Tengah Artikel 1

      Iklan Tengah Artikel 2

      Iklan Bawah Artikel