Cara Membuat Paspor untuk Shutterstock di kantor Imigrasi
Cukup Scan bagian di atas |
Bagi sebagian calon Contributor, pengadaan paspor menjadi momok yang sulit dipenuhi padahal pembuatan paspor ini sangat mudah dan murah. Apatah lagi Imigrasi berusaha memudahkan warga yang ingin membuat paspor untuk berbagai keperluan ke luar negeri, baik untuk wisata, kunjungan keluarga, belajar, umroh, haji, bisnis, tugas pemerintah dan lain sebagainya. Nah, untuk keperluan Shutterstock masuk kategori passport untuk bisnis.
Perlu kita ketahui bahwa untuk membuat paspor baru kita hanya perlu datang ke Kantor Imigrasi terdekat. Selain membuat paspor baru, di kantor imigrasi juga Anda bisa mengganti paspor yang rusak, atau mengganti paspor yang hilang. Tapi banyak orang yang belum mengetahui cara membuat paspor secara langsung dengan mendatangi kantor imigrasi terdekat tanpa melalui perantara atau calo.
Dengan sistem pelayanan yang baru ada beberapa pembenahan sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) yang sesuai standar nasional sehingga pelayanan pembuatan paspor lebih baik, lebih cepat dan lebih profesional karena dapat dilakukan secara online untuk ppegambilan antrian.
Tampilan depan https://antrian.imigrasi.go.id/ |
Bagi Anda warga Indonesia yang ingin membuat paspor secara langsung tanpa perantara atau calo sebaiknya datang langsung ke Kantor Imigrasi Anda juga diharapkan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan berikut agar tidak bolak-balik karena persyaratannya tidak lengkap.
Berikut persyaratan membuat paspor baru :
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luarnegeri
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran, Akta Perkawinan atau Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis;
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
- Surat Penetapan Ganti Nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Surat Rekomendasi Permohonan Paspor yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota bagi calon Tenaga Kerja Indonesia;
- Kartu Tanda Penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri dan Akta Perkawinan atau Buku Nikah orang tua bagi Anak Warga Negara Indonesia;
- Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Surat Keterangan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus/Umrah (PPIH/PPIU) bagi pemohon yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka menunaikan ibadah haji khusus/umrah;
- Surat Keterangan Laporan Kehilangan dari Kepolisian bagi pemohon penggantian paspor Karena hilang Kehilangan Paspor;
- Untuk Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku pemohon hanya melampirkan Paspor Lama dan Kartu Tanda Penduduk (jika tidak ada perubahan data kependudukan).
Sementara itu bagi Anda yang tidak sempat mengambil paspor harus dilengkapi dengan Surat Kuasa atau Kartu Tanda Pengenal Pengurusan Keimigrasian.
Berikut alur pengurusan paspor baru di Kantor Imigrasi :
- Ambil nomor Antrian secara Online di https://antrian.imigrasi.go.id/. Untuk tata cara daftar onlinenya bisa Download disini.
- Setelah terdaftar secara Online maka akan keluar nomor atau kode antrian sekaligus barcode. Maka silahkan datang ke kantor Imigrasi sesuai tanggal dan jam antri yang kamu pilih.
- Setelah antrian dipanggil, pihak Layanan dan Informasi mengecek kelengkapan dokumen. Jika sudah lengkap akan diberi tanda antrian untuk wawancara dan pemotretan.
- Jika nomor antrian dipanggil, Anda tinggal menuju ke meja yang dituju sambil membawa persyaratan beserta dokumen aslinya.
- Petugas wawancara akan menanyakan maksud dan tujuan Anda keluar negeri. Jika ingin umroh biasanya harus dilengkapi dengan tiket perjalanannya agar tidak digunakan untuk paspor kerja.
- Setelah diwawancara dan dicek kebenaran dokumennya. Semua berkas diserahkan kepada bagian pemotretan.
- Tinggal menunggu panggilan dari bagian pemotretan. Disini juga akan ditanya maksud dan tujuannya ke luar negeri. Setelah selesai wawancara kemudian dicek kebenaran datanya lalu pemotretan dan diambil sidik jarinya.
- Selesai pemotretan dan sidik jari, Anda akan diberi resi untuk melakukan pembayaran di Bank atau transfer lewat ATM BNI, BRI, MANDIRI, BCA dan POS. Biasanya ditiap-tiap kantor Imigrasi sudah disediakan tempat pembayaran.
Paspor sudah bisa diambil setelah 3-5 hari kerja dari pembayaran biaya pembuatan paspor.
Adapun biaya pembuatan paspor saat ini adalah sebagai berikut :
- Paspor Biasa 24 Halaman Untuk WNI Rp. 155.000,-*
- Paspor Biasa 48 Halaman Untuk WNI Rp. 355.000,-*
- Paspor Biasa 48 Halaman Untuk WNI (Pengganti yang hilang yang masih berlaku) Rp. 655.000,-
- Paspor Biasa 48 Halaman Untuk WNI (Pengganti yang rusak yang masih berlaku) Rp. 355.000,-
- Paspor Biasa 24 Halaman baru untuk WNI Rp. 55.000,-
- Paspor Biasa 24 Halaman (Pengganti habis berlaku untuk WNI ) Rp. 155.000,-
- Paspor Biasa 24 Halaman (Pengganti yang hilang yang masih berlaku ) Rp. 255.000,-
- Paspor Biasa 24 Halaman (Pengganti yang rusak yang masih berlaku) Rp. 155.000,-
* Harga diatas bisa saja berubah, namun tidak akan jauh dari kisaran itu.
Lihat disini untuk update harga terbaru versi kantor imigrasi.
Menurut pengalaman saya, passport yang biasanya kita buat yaitu passport kategori pertama. Entah, kenapa ketika datang ke kantor Imigrasi passport itu yang ditawarkan, mungkin karena merupakan passport standar untuk keperluan perjalanan keluar negeri.
Lihat disini untuk update harga terbaru versi kantor imigrasi.
Menurut pengalaman saya, passport yang biasanya kita buat yaitu passport kategori pertama. Entah, kenapa ketika datang ke kantor Imigrasi passport itu yang ditawarkan, mungkin karena merupakan passport standar untuk keperluan perjalanan keluar negeri.
Nah, cukup mudahkan untuk mengurus passport. Jadi, Setelah passport anda selesai maka Anda perlu men-scan passport anda pada bagian dimana tertera Foto dan data anda kemudian save dalam bentuk Jpg. Hasil Scan passport inilah yang akan anda gunakan untuk menverifikasi Akun Anda saat proses pendaftaran di Shutterstock. (Silahkan baca disini untuk daftar di shutterstock: Step by Step Mendaftar di Shutterstock)
Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat bagi Anda semua.
Yusufsangdes| 2016 (dari berbagai sumber)
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
NB: Demi keberlangsungan tulisan saya diblog ini saya berharap teman-teman bisa melakukan "Donasi Klik". Donasi Klik adalah Donasi dalam bentuk klik, anda saya persilahkan mengklik Tulisan-tulisan bold di bawah. Jadi, bukan donasi dalam bentuk $$$ ya!
>Klik 1< >Klik 2< >Klik 3< >Klik 4< >Klik 5< >Klik 6<
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Yusufsangdes| 2016 (dari berbagai sumber)
Daftar Shutterstock Disini |
NB: Demi keberlangsungan tulisan saya diblog ini saya berharap teman-teman bisa melakukan "Donasi Klik". Donasi Klik adalah Donasi dalam bentuk klik, anda saya persilahkan mengklik Tulisan-tulisan bold di bawah. Jadi, bukan donasi dalam bentuk $$$ ya!
>Klik 1< >Klik 2< >Klik 3< >Klik 4< >Klik 5< >Klik 6<
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Silahkan pesan logo Via Fiverr dengan mengklik tombol hijau dibawah:
0 Response to "Cara Membuat Paspor untuk Shutterstock di kantor Imigrasi"
Posting Komentar