Cara Membuat Paspor untuk Shutterstock di kantor Imigrasi

Cukup Scan bagian di atas
Salah satu persyaratan utama untuk menjadi Contributor Resmi di Shutterstock adalah adanya kelengkapan Paspor. Dalam hal ini paspor aklan digunakan untuk memverifikasi akun kita.Shutterstock memerlukan data paspor ini untuk dijadikan sebagai Kekuatan Hak Kekayaan Intelektual karya kita di Shuttertock. Jadi bisa dibilang ini adalah syarat mutlak.

Bagi sebagian calon Contributor, pengadaan paspor menjadi momok yang sulit dipenuhi padahal pembuatan paspor ini sangat mudah dan murah. Apatah lagi Imigrasi berusaha memudahkan warga yang ingin membuat paspor untuk berbagai keperluan ke luar negeri, baik untuk wisata, kunjungan keluarga, belajar, umroh, haji, bisnis, tugas pemerintah dan lain sebagainya. Nah, untuk keperluan Shutterstock masuk kategori passport untuk bisnis. 


Perlu kita ketahui bahwa untuk membuat paspor baru kita hanya perlu datang ke Kantor Imigrasi terdekat. Selain membuat paspor baru, di kantor imigrasi juga Anda bisa mengganti paspor yang rusak, atau mengganti paspor yang hilang. Tapi banyak orang yang belum mengetahui cara membuat paspor secara langsung dengan mendatangi kantor imigrasi terdekat tanpa melalui perantara atau calo. 

Dengan sistem pelayanan yang baru ada beberapa pembenahan sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) yang sesuai standar nasional sehingga pelayanan pembuatan paspor lebih baik, lebih cepat dan lebih profesional karena dapat dilakukan secara online untuk ppegambilan antrian.

Tampilan depan https://antrian.imigrasi.go.id/
Bagi Anda warga Indonesia yang ingin membuat paspor secara langsung tanpa perantara atau calo sebaiknya datang langsung ke Kantor Imigrasi  Anda juga diharapkan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan berikut agar tidak bolak-balik karena persyaratannya tidak lengkap. 

Sementara itu bagi Anda yang tidak sempat mengambil paspor harus dilengkapi dengan Surat Kuasa atau Kartu Tanda Pengenal Pengurusan Keimigrasian. 

Berikut alur pengurusan paspor baru di Kantor Imigrasi : 
Paspor sudah bisa diambil setelah 3-5 hari kerja dari pembayaran biaya pembuatan paspor. 

Adapun biaya pembuatan paspor saat ini adalah sebagai berikut : 
* Harga diatas bisa saja berubah, namun tidak akan jauh dari kisaran itu.
Lihat disini untuk update harga terbaru  versi kantor imigrasi.

Menurut pengalaman saya, passport yang biasanya kita buat yaitu passport kategori pertama. Entah, kenapa ketika datang ke kantor Imigrasi passport itu yang ditawarkan, mungkin karena merupakan passport standar untuk  keperluan perjalanan keluar negeri.

Nah, cukup mudahkan untuk mengurus passport. Jadi, Setelah passport anda selesai maka Anda perlu men-scan passport anda  pada bagian dimana tertera Foto dan data anda kemudian save dalam bentuk Jpg. Hasil Scan passport inilah yang akan anda gunakan untuk menverifikasi Akun Anda saat proses pendaftaran di Shutterstock. (Silahkan baca disini untuk daftar di shutterstock: Step by Step Mendaftar di Shutterstock)

Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat bagi Anda semua.



Yusufsangdes| 2016 (dari berbagai sumber)
Daftar Shutterstock Disini
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
NB: Demi keberlangsungan tulisan saya diblog ini saya berharap teman-teman bisa melakukan "Donasi Klik". Donasi Klik adalah Donasi dalam bentuk klik, anda saya persilahkan mengklik Tulisan-tulisan bold di bawah. Jadi, bukan donasi dalam bentuk $$$ ya!

>Klik 1<          >Klik 2<           >Klik 3<           >Klik 4<        >Klik 5<             >Klik 6< 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Silahkan Lihat dan Beli vector saya:

Silahkan Lihat Portofolio Saya diShutterstock:


Silahkan Lihat Vector Terlaris Saya di Shutterstock:


Silahkan pesan logo Via Fiverr dengan mengklik tombol hijau dibawah:

0 Response to "Cara Membuat Paspor untuk Shutterstock di kantor Imigrasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel